Sejak ditetapkannya batas sampai akhir 2011, semua instansi pemerintah tidak boleh lagi menggunakan perangkat lunak (software) ilegal. Banyak instansi pemerintah terutama akhir-akhir ini memigrasikan sistem operasi nya ke open source. Latar belakangnya yaitu deklarasi bersama 5 menteri menuju Indonesia Go Open Source (IGOS) pada tahun 2004 oleh Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Menteri Pendidikan Nasional.
Hal ini ditegaskan kembali dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara nomor SE/01/03/M.PAN/2009 tentang pemanfaatan perangkat lunak legal dan OSS. Intinya adalah, pertama seluruh instansi pemerintah diwajibkan menggunakan perangkat lunak open source atau legal. Kedua, melakukan monitoring penggunaan perangkat lunak open source atau legal. Ketiga, batas waktu migrasi pada akhir 2011.
Friday, December 30, 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)